Jadwal Pilwu Berubah

Jadwal Pilwu Berubah

\"11\"Pengundian Nomor Calon Dipercepat, Pemungutan Suara Tetap SUMBER - Setelah mendapat berbagai masukan, akhirnya rangkaian jadwal pemilihan kuwu berubah. Jadwal pengundian nomor calon kuwu dimajukan sembilan hari dari jadwal sebelumnya, menjadi 7 Oktober 2015. Hal itu dilakukan untuk memberikan waktu luang pada panitia mencetak surat suara. Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon, Adang Kurnia mengatakan, perubahan jadwal terjadi pada pengundian nomor urut saja. Sementara tahapan pemilihan kuwu dan waktu pemungutan suara tetap pada jadwal yang ada, 25 Oktober 2015. “Saat rapat evaluasi, banyak yang mengusulkan adanya perubahan agenda, khususnya pengundian nomor calon kuwu,” tuturnya. Setelah dikaji ulang, waktu pengundian nomor calon kuwu sangat berdekatan dengan pemungutan suara. Sehingga jika tidak diubah, dikhawatirkan panitia tidak memiliki waktu yang cukup untuk mencetak surat suara, undangan dan kebutuhan lainnya. “Setelah dikaji memang waktunya mepet, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu proses persiapan pemungutan suara, karena panitia harus mencetak dan menandatangani seluruh surat suara. Apalagi memang jumlah percetakan ini sangat terbatas, jadi akhirnya kita majukan,” bebernya. Karena jadwal bergeser, maka harus ada perubahan surat keputusan (SK) bupati Cirebon tentang tahapan pemilihan kuwu. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berkonsultasi pada bagian hukum untuk segera melakukan perubahan. “Secara konsep sudah ada, sekarang tinggal dikonsultasikan saja dengan bagian hukum untuk nantinya di SK-kan,” jelasnya. Untuk pencetakan surat suara, Adang mengatakan, hal itu diserahkan sepenuhnya pada panitia. Mengingat seluruh anggaran sudah diserahkan pada panitia sebelas. Yang terpenting surat suara yang dicetak memenuhi ketentuan yang ada. Mengenai anggaran pemilihan kuwu, Adang menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menganggarkan sekitar Rp7 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh penyelenggaraan pemilihan kuwu seperti honor panitia, pencetakan surat suara, pengadaan kotak suara dan yang lainnya. “Biaya untuk 124 desa yang ikut pilwu sebesar Rp7 miliar. Semuanya sudah di pos-poskan. Artinya masing-masing desa telah dianggarkan. Kan nominalnya berbeda-beda, karena tergantung DPT(daftar pemilih tetap)-nya,” imbuh dia. Sementara Ketua Panitia Pilwu Desa Plumbon, Dipo menyetujui perubahan agenda tersebut. Perubahan agenda tersebut cukup memberikan waktu bagi panitia untuk mempersiapkan pemungutan suara semaksimal mungkin. “Karena kalau tanggl 16 Oktober itu terlalu dekat. Perubahan agenda ini saya kira sangat baik,” tuturnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: